Tinjau Kantor Tim Monev BNPB, Bupati Karo: Malu Kita
Realisasi Belanja terserap sebesar Rp1.143.292.243.532,00 atau 84,89 persen dari Anggaran Belanja yang ditargetkan. Realisasi transter terserap sebesar Rp254.497.570,720,00 atau 99,82 persen. Surplus sebesar Rp97.348.366.080,28.
Realisasi Pembiayaan Netto Pemkab Karo Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp252.824.313.465,21. atau 100.00 persen. Silpa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp350.679.545,48. Neraca dari Aset sebesar Rp2.543.254.911.296,58 dan Kewajiban sebesar Rp6.215.186.497,13, dan Ekuitas sebesar Rp2.528.039.724.799,45.
Laporan Operasional menyajikan Ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas Pemkab Karo Tahun Anggaran 2018 menyajikan Surplus LO sebesar Rp172.599504.756,04. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menggambarkan kenaikan dan penurunan ekuitas dan ekuitas akhir Pemkab Karo tahun 2018 Rp2.528.039.724.799,45.-
Dan Laporan Arus Kas menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan pembiayaan dan transitoris. Saldo akhir Kas Pemkab Karo 2018 sebesar Rp350.116.260.679,49.
Dihadapan 28 anggota DPRD Karo yang hadir di rapat paripurna, Terkelin mengatakan, Kabupaten Karo memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian.(WDP) berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2018 atas Laporan Keuangan Pemkab Karo Tahun Anggaran 2018, Nomor : 63.A/LHP/XVIII.MDN/05/2019.
Usai mendengarkan Nota Pengantar Ranperda tentang LKPj Tahun Anggaran 2018 dari Bupati Karo, anggota Dewan sepakat rapat paripurna dilanjutkan keesokan hari dengan agenda tanggapan, pandangan umum dari masing masing fraksi di DPRD Karo. (Rep-01)