“Korban lalu menjawab, la’o (bahasa Nias) itu artinya lae atau sebutan yang biasa digunakan suku Batak Toba untuk teman,” ungkap Dedy.
Mungkin karena korban tidak dengar, makanya korban tidak menganggapi panggilan itu.
“Tapi karena sudah sakit hati, si pelaku menyikut dada korban, kemudian korban membalas dengan memukul bagian pelipis tersangka. Melihat temannya dipukul, tersangka lain Julius juga ikut memukul korban satu kali,” ujar Kapolsek.
Dedy mengatakan, saat korban akan berbalik ke arah kedai dan terjatuh, Rico lantas mencekik leher korban, dan kembali memukul wajah korban secara berulang kali.
“Kemudian tersangka lainnya, Megang ikut membantu Rico, dia (Megang) menusuk korban dengan pisau di bagian lengan kiri atas, dan juga di bagian dada, sebanyak dua kali,” tegas Dedy.
Dalam kasus ini polisi mengamankan satu pucuk pisau sebagai barang bukti.
“Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3 e junto pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuh Iptu Dedy. (Rep-01)