Baca Juga:
Sibolangit Kembali Dilanda Longsor, 1 Orang Tewas, 10 Rumah Tertimbun
Jelang WSBK Mandalika, Kepala BNPB Luncurkan Gerakan Mobil Masker
“Tersangka menyetubuhi korban dan perbuatan tersebut terjadi sebanyak enam kali,” ungkap Niko.
Tak hanya SP, tersangka menyasar korban lainnya, SY diketahui warga Kabupaten Langkat.
Sadar telah menjadi korban dari kejahatan yang dilakukan AD, SP akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Batubara, akhir Oktober lalu.
Niko menegaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban, SP yang diterima Polres Batubara dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ B/622/X/ 2021 / SPKT/ Polres Batubara/Polda Sumatera Utara , tanggal 29 Oktober 2021.
Atas perbuatannya, tersangka AD terancam 9 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 289 dari KUHPidana Pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun,” tegas AKP Niko.
Selain menangkap tersangka AD, polisi turut menyita barang bukti berupa 4 boneka, 1 mangkok warna putih, 1 lilin warna putih dalam piring warna putih, 1 gelas kaca, 1 gunting, 1 tasbih warna coklat, 1 dompet warna hitam, 1 seprai warna biru, 1 bantal warna biru dan 38 lembar foto. (Rep-7 | Red)