RIENEWS.COM – Mantan vokalis Edane, Ecky Lamoh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, D.I. Yogykarta, dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan dibacakan majelis hakim, Rabu 6 Februari 2019, itu disambut baik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi atau setidaknya referensi dasar bagi penanganan perkara-perkara defamasi. LBH Yogyakarta mendesak dihapusnya pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Ecky Lamoh sebelumnya didakwa atas dugaan pelanggaran tindak pidana penghinaan/pencemaran nama seperti diatur di dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kuasa hukum Ecky Lamoh, Yogi Zul Fadhli menyatakan, pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Ecky Lamoh, amat mendasar.
“Terhadap putusan ini, kami berpendapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim amatlah mendasar. Mereka menilai, konten yang diunggah oleh Lamoh di Facebooknya tidak mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama. Hakim melandaskan pertimbangannya ini dengan menggunakan tafsir R. Soesilo atas pasal 310 (genus delict pasal 27 ayat 3 UU ITE), yang mana penghinaan baru terjadi manakala seseorang menuduhkan sesuatu hal (berupa perbuatan) kepada orang lain. ‘Harus berupa perbuatan’ menjadi kalimat kunci di sini. Bilamana tafsir ini dikaitkan dengan perbuatan Lamoh, menurut hakim, status Facebook tersebut tidak dapat dimaknai sebagai ‘menuduhkan sesuatu hal (perbuatan)’. Kalimat yang dituliskan oleh Lamoh hanya menerangkan status hukum pelapor (tersangka) belaka dan ini tidak terkategori sebagai penghinaan seperti mana tafsir pasal 310 KUHP,” kata Yogi dalam siaran pers yang diterima Rienews, Rabu malam.
Baca Berita: Akses Jalan Karo-Deli Serdang, Warga dan DPRD Karo Dukung Bupati
Baca Juga: Media Langgar Kode Etik Jurnalisme Pada Penyiaran “Prostitusi Artis”