Empat Bupati Hadiri Program MCP KPK di Kantor Bupati Karo

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama Direktur Koordinasi Supervisi KPK, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko dan para bupati foto bersama usai kegiatan program MCP yang digelar KPK. [Foto Ist]

RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar program realisasi program Monitoring Center for Prevention (MCP), di Aula Kantor Bupati Karo, Kamis 10 Juni 2021.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin beserta sejumlah OPD terkait di keempat daerah tersebut, dan Forkopimda Karo.

Direktur Koordinasi Supervisi KPK, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, MCP untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sedini mungkin. Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terjadi menjerat kepala daerah karena kurangnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku.

Didik Agung meminta kepala daerah untuk menghindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dirumuskan ke dalam 30 bentuk yang secara umum dikelompokkan dalam tujuh bentuk.

“Mohon hindari tujuh bentuk tindak pidana korupsi ini,” tegas Didik.

Dia menyatakan tujuh bentuk tindak pidana korupsi itu menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga:

Bupati Karo Terima Kunjungan Kepala Kantor Pos Kabanjahe

Soal Kualitas LKPD dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Kepala Kanwil DJPb Sumut Temui Bupati Karo