Fatia dan Haris Diputus Bebas, Tim Advokasi Berpesan Jangan Takut Mengkritik

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (memegang spanduk) dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, 8 Januari 2024. Foto Dok. KontraS.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (memegang spanduk) dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur, 8 Januari 2024. Foto Dok. KontraS.

Kelima, perihal Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berkaitan dengan keonaran, dalam dakwaan kedua subsidair, merujuk pada publikasi yang dilakukan Australia Stock Exchange, terbukti telah ada penjajakan bisnis antara PT TDM dan West Wits Mining. Adapun PT TDM sebagai anak dari PT Toba Sejahtera, sehingga LBP memperoleh manfaat karena mendapatkan laporan keuangan secara berkala. Dalam penjabarannya, pasal ini juga tidak terpenuhi.

Keenam, Pasal 311 KUHP sebagai dakwaan ketiga dalam perkara ini, majelis hakim dalam putusannya pun menjabarkan unsur-unsur yang ada. Sama seperti pasal-pasal lainnya, hakim menyatakan bahwa yang dilakukan Fatia dan Haris bukanlah melanggar kehormatan dan nama baik. Melainkan sebuah kenyataan, sehingga delik pada unsur pasal ini tidak terpenuhi.

Dalam kesimpulannya, hakim membacakan, bahwa seluruh unsur tidak terpenuhi baik dari dakwaan primair, dakwaan kedua primair, dakwaan kedua subsidair, hingga dakwaan ketiga.

Jangan Takut Mengkritik
Muhammad Isnur dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan, bahwa putusan majelis hakim memberikan pesan, bahwa masyarakat harus dan terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat. Dan yang disampaikan hakim merupakan kebenaran, karena menyebut demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Putusan ini menyampaikan pesan bahwa jangan takut dan jangan berhenti. Sebab tujuan awal podcast ini adalah membantu masyarakat di Papua yang masih hidup dalam situasi kekerasan dan pelanggaran HAM,” papar Isnur.

Arif Maulana yang juga dari Tim Advokasi untuk Demokrasi menambahkan, bahwa putusan majelis hakim mengakui bahwa riset dari Koalisi Masyarakat Sipil adalah benar dan harus diakui sebagai sebuah fakta. Riset itu menyatakan terdapat conflict of interest dari LBP, sehingga ketika ingin hukum setara, polisi harus mengusut jejak bisnis pertambangan yang dilakukan perusahaan Luhut.

“Ada harapan bagi demokrasi, kami berharap Mahkamah Agung bisa konsisten jika ada upaya hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Arif.

Di luar ruang sidang, PN Jakarta Timur dipenuhi aparat keamanan bersenjata lengkap dan mobil taktis dengan jumlah banyak. Aparat yang berjaga berasal dari ragam satuan, mulai dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur hingga Polsek Cakung. Adapun kesatuannya pun beragam, mulai dari Brimob, Ditpamobvit, Sabara, bahkan hingga unsur Tentara Nasional Indonesia.

Artikel lain

Pakar Transportasi Minta Double Track KA di Jalur Selatan Segera Dibangun

Jalur Haurpugur-Cicalengka Dapat Dilewati, Korban Kecelakaan KA Dapat Santunan

Koalisi Serius: Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal-pasal Karet

Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pengerahan aparat keamanan dengan jumlah besar itu eksesif karena tidak memiliki urgensi dan tidak sesuai dengan asas proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Rep-04)

Sumber: KontraS