RIENEWS.COM – Agresi Israel ke Palestina yang menelan korban jiwa sepuluh ribu lebih termasuk warga sipil, anak-anak dan tempat-tempat yang dilarang diserang dalam kondisi perang. Tindakan agresi Israel ke Palestina menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Situasi kemanusiaan yang amat memiris di Gaza, Palestina, dampak agresi Israel, oleh MUI mengeluarkan fatwa hukumnya haram mendukung agresi Israel ke Palestina.
Hal itu termaktub dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Pada poin ke empat putusan fatwa MUI tersebut menyatakan, Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi fatwa terbaru MUI, Jumat, 10 November 2023.
Berikut isi putusan Fatwa MUI.
Kesatu: Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Kedua: Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (kesatu) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Artikel lain
51 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Diberangkatkan
Agresi Israel Terhadap Palestina, Presiden Jokowi: Indonesia Sangat Marah
UII Tuntut PBB dan OKI Langkah Cepat Hentikan Perang Israel-Palestina