“Pada hari ini, telah dikirimkan surat dari Kapolda yang ditujukan kepada pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat,” kata Kombes Ade, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dikatakannya, surat izin penyitaan dokumen itu merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pimpinan KPK diminta menyerahkan dokumen dimaksud pada Senin, 23 Oktober 2023.
Artikel lain
Raisa Bagikan Lima Momen Menikmati Me Time Liburan di Singapura
Penuhi Janjinya, Surya Paloh Antar Anies-Imin Daftar Pertama ke KPU
KPU Rujuk RSPAD Gatot Subroto Cek Kesehatan Capres-Cawapres Pemilu 2024
“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023,” ujar Ade. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri