RIENEWS.COM – Dosen UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa dalam ujian terbuka Program Doktor di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, menyatakan masyarakat Kepulauan Nias, Sumatera Utara, memiliki hukum kearifan lokal dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anak.
Musyawarah yang dilakukan berdasarkan fondrakö sebagai kearifan masyarakat lokal Nias dapat mengatasi berbagai kelemahan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.
“Salah satunya bisa menyeimbangkan kedudukan korban dan pelaku,” kata Beniharmoni Harefa, saat ujian terbuka Program Doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis 24 Januari 2019.
Beniharmoni Harefa yang juga Dosen UPN Veteran Jakarta, mengatakan, hasil musyawarah berdasar fondrakö juga tidak akan disalahgunakan. Di samping hal tersebut menjadikan pemantauan keseharian anak pasca- diversi menjadi lebih optimal.
Baca Berita: Kunjungi Pasar Buah Berastagi, SBY Ditawari Jeruk
Nilai-nilai musyawarah berdasarkan fondrakö yang dapat memberikan kontribusi bagi pembaharuan pengaturan diversi, disebutkan Beni, mencakup nilai dari tunofo.
Hal ini bermakna korban menyerahkan penyelesaian perkaranya sepenuhnya kepada forum musyawarah.