“Presiden tentu sebagai pelaksana eksekutif melakukan kajian-kajian bersama berbagai perguruan tinggi, ini merupakan usulan yang forum kami berikan. Kemudian kami juga mengirimkan surat penolakan yang ditulis oleh 40 anggota forum kepada Presiden Jokowi. Terdiri dari 36 Fakultas Hukum yang berada di bawah PTM dan 4 dari STIH,” ujar Trisno dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa 10 September 2019.
Trisno juga menambahkan bahwa jika RUU KPK tetap dilakukan, maka menjadi kemunduran bangsa dalam melakukan penindakan terhadap kasus korupsi.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa perlu sekali melakukan pembenahan yang bertujuan untuk menguatkan terhadap KPK, bukan malah melemahkan. Salah satunya dengan mengadakan kajian mendalam bersama para akademisi dari perguruan tinggi, praktisi dan para pimpinan lembaga negara.
“Kalau memang komitmennya baik, Bapak Presiden dapat menginstruksikan kepada Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung kalau punya perkara korupsi kalau punya penanganan khusus, diserahkan saja ke KPK. Dengan ini, posisi KPK menjadi lebih kuat,” sebut Trisno, Selasa 10 September 2019, di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY) Kampus Terpadu UMY.
Trisno juga menyayangkan tindakan dari DPR yang bertindak secara serampangan dan terkesan terburu-buru.
“DPR memiliki kewenangan untuk menetapkan apa yang akan menjadi suatu rancangan undang-undang. Tetapi mengapa dikeluarkan tinggal satu bulan masa jabatan dari DPR RI. Kewenangan itu digunakan secara serampangan,”pungkasnya. (Red)