RIENEWS.COM – Mengatasi kemacetan arus lalu lintas Medan-Berastagi, pemerintah akan memberlakukan aturan larangan terhadap kendaraan roda delapan (dua sumbu) melintasi jalur jalan negara, Medan-Berastagi, setiap hari Sabtu, Minggu dan di hari libur nasional. Solusi ini akan diberlakukan pasca-gagalnya rencana pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi.
Kepala Dinas Perhubungan Karo Gelora Fajar Purba mengatakan bahwa sepekan yang lalu dirinya diundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, untuk hadiri rapat kordinasi mengatasi kemacetan Jalan Medan-Berastagi. Rapat tersebut dihadiri instansi perhubungan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten.
“Kementerian Perhubungan meminta agar setiap teknis baik provinsi dan kabupaten segera membuat kajian penyebab terjadinya kemacetan Medan-Tanah Karo, sekaligus apa manfaat Pergub Sumut yang menegaskan melarang truk roda delapan (dua Sumbu) beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu melintasi Jalan Negara Medan-Tanah Karo. Apakah ini sudah berfungsi,” ujar Gelora Fajar Purba di Pendopo Rumah Bupati Karo, Rabu 14 Agustus 2019.
Simak Berita Ini Alasan Perlu Dipercepat Bangun Jalan Alternatif Medan-Berastagi
Dikatakannya, rencana ke depan Kementerian Perhubungan akan meningkatkan status kebijakan Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara masa dijabat Gatot Pujo Nugroho, menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
“Dalam rapat (pekan lalu), kita sudah usulkan apabila Jalan Tol Medan-Berastagi tidak jadi dibangun, maka alternatif kita sampaikan benahi Jalan Rawasering (Tanjung Morawa, Seribu Dolok dan Tongging), kemudian direkayasa jalan alternatif ini untuk kegiatan truk-truk bersumbu dua dan sebagainya diarahkan melintasi jalan Rawasering, sehingga mengurangi kemacetan,” katanya.
Jika Permenhub belum jadi maka Pergub harus diterapkan dengan dibantu Pos Terpadu yang dikoordinir oleh Kemenhub Pusat.
Baca Berita:
Merapi Erupsi, Guguran Awan Panas Meluncur ke Arah Gendol
Bupati Karo Sebut Anggaran Pipanisasi PDAM Tirta Malem Rp15 Miliar