RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Juhar, Kabupaten Karo, Selasa malam, 27 November 2018, menggelar aksi penggerebekan di warung kopi milik Rapat Pinem, 43 tahun.
Operasi penggerebekan langsung dipimpin Kapolsek Juhar beserta personel Satuan Reskrim Polsek Juhar.
Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu Edi Budiman menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan Polsek Juhar berlatar penyidikan atas dugaan digelarnya judi dadu kopyok di warung kopi milik Rapat Pinem, di Desa Naga, Kecamatan Juhar.
Baca Berita: Bupati Karo Buka Rakonda dan LP3 PKK
“Kapolsek Juhar memimpin langsung penggerebekan judi dadu kopyok dari dalam kedai kopi milik tersangka Rapat Pinem. Turut diamankan juga Tenang Sembiring (53 tahun) dan Raju Sihotang (21 tahun) ketiganya warga Desa Naga,” ujar Iptu Edi Budiman, Rabu 28 November 2018.
Disebutkan Edi, penggerebekan dilakukan polisi pada Selasa malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Hasil penggerebekan, menurut Ipti Edi Budiman, disita barang bukti berupa perangkat judi dadu kopyok serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi, satu piring putih, sembilan buah dadu kopiok, satu tutup dadu, satu lapak dadu, satu kotak dadu dan uang tunai Rp414 ribu,” imbuh Edi.
Ditegaskannya, ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Juhar guna menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjerat ketiganya. (Rep-01)






