Gerebek Rumah Pohon, Polisi Sita Shabu

Barang bukti shabu yang disita Satres Narkoba Polres Tanah Karo dari tersangka Jimi dan Sani. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang dalam kasus narkoba jenis shabu. Jimi Karokaro (30 tahun) beserta Sani br Tarigan (34 tahun), kini diamankan di Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba.

Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J. Sitepu menjelaskan, penangkapan keduanya diawali dari penggerebekan di rumah pohon kawasan kawasan Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Senin malam, 23 September 2019.

Dikatakannya, saat digerebek di dalam rumah pohon hanya Sani br Tarigan warga Desa Mulawari, Kecamatan Tiga Panah. Mengetahui kedatangan polisi, sebut J. Sitepu, Sani langsung membuang barang bukti. Polisi akhirnya berhasil menemukan barang bukti narkoba tersebut.

Baca Berita:

Emak-Emak Desa Barung Kersap Geruduk Kantor BPN Karo