Hajab Boy! Tersangka Curanmor Ini Kedapatan Simpan Shabu

Tersangka curanmor dan pemilik shabu, Boy Prima Romatius Sembiring Meliala saat digiring petugas ke Polsekta Berastagi, Kamis 4 Juli 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Kinerja Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Berastagi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan korban, Putri Br Ginting (27 tahun), warga Jalan Irian Gang Sahata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbilang cepat. Dalam hitungan 24 jam, Polsekta Berastagi berhasil meringkus tersangka.

Kegembiraan Putri karena sepeda motornya berhasil ditemukan polisi, tampaknya menjadi kesialan bagi tersangka curanmor, Boy Prima Romatius Sembiring Meliala (32 tahun), penduduk Jalan Luku I, Gang Pertemuan, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Julianto Tarigan, bersama anggotanya, Bripka Alifren J. Ginting, berhasil memecahkan kasus curanmor yang dilaporkan Putri ke Polsekta Berastagi, Rabu 3 Juli 2019. Putri dalam laporannya mengaku kehilangan sepeda motor, Yamaha Byson warna biru, BK 5991 ADD, di wilayah Berastagi.

Hasil penyidikan, polisi mencurigai Boy yang dikenal sebagai sopir angkutan kota (Angkot), tersangka curanmor kendaraan milik korban. Boy berhasil diringkus di kawasan Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Kamis 4 Juli 2019, sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain mengamankan tesangka dan berikut barang bukti sepeda motor hasil curiannya, polisi mendapati narkoba jenis shabu dengan berat sekitar 0,15 gram dan kaca pyrex, dari saku tersangka.

Baca Berita: