Hakim Kabulkan Prapid Tersangka Korupsi TMJB

Ilustrasi

RIENEWS.COM – Pengadilan Negeri Kabanjahe mengabulkan permohonan praperadilan (Prapid) tersangka korupsi pembagunan Tugu Mejuah-Juah Berastagi (TMJB). Hakim Arif Nahumbang Harahap yang menyidangkan praperadilan, dengan pemohon Edi Perin Sebayang melawan Kejaksaan Negeri Karo selaku termohon, memutuskan penetapan status tersangka Edi Perin Sebayang tidak sah.

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan seluruh pemohon praperadilan dan menyatakan tindakan termohon dalam penyidikan, penetapan  tersangka tidak sah. Sebab pemohon juga  telah mengembalikan kerugiaan negara.

Atas putusan hakim praperadilan yang dibacakan pada Jumat 15 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Karo masih menunggu salinan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Baca Berita: Truk Bermuatan Wortel Terguling

“Kami belum menerima salinan putusan praperadilan tersebut. Ya, kita tunggu dulu salinannya untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung, Sabtu 16 Februari 2019.

Baca Juga: Ini 4 Tersangka Korupsi Tugu Menjuah Juah Berastagi Rp650 Juta