RIENEWS.COM – Pengadilan Negeri Kabanjahe mengabulkan permohonan praperadilan (Prapid) tersangka korupsi pembagunan Tugu Mejuah-Juah Berastagi (TMJB). Hakim Arif Nahumbang Harahap yang menyidangkan praperadilan, dengan pemohon Edi Perin Sebayang melawan Kejaksaan Negeri Karo selaku termohon, memutuskan penetapan status tersangka Edi Perin Sebayang tidak sah.
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan seluruh pemohon praperadilan dan menyatakan tindakan termohon dalam penyidikan, penetapan tersangka tidak sah. Sebab pemohon juga telah mengembalikan kerugiaan negara.
Atas putusan hakim praperadilan yang dibacakan pada Jumat 15 Februari 2019, Kejaksaan Negeri Karo masih menunggu salinan putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Baca Berita: Truk Bermuatan Wortel Terguling
“Kami belum menerima salinan putusan praperadilan tersebut. Ya, kita tunggu dulu salinannya untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung, Sabtu 16 Februari 2019.
Baca Juga: Ini 4 Tersangka Korupsi Tugu Menjuah Juah Berastagi Rp650 Juta
Menurut Dapot, hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat dari Kejaksaan Negeri Karo.
“Bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari instansi yang berwewenang baik itu Teknik Sipil USU maupun BPK RI Pusat serta surat P21,” kata Dapot.
Edi Perin Sebayang selaku rekanan dan pelaksana pembangunan Tugu Mejuah-Juah Berastagi, satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Karo dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan TMJB yang menggunakan APBD Karo Tahun 2016 senilai Rp679.573.000.
Ketiga tersangka lainnya, mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan Chandra Tarigan, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik dan Direktur CV. Askonas Konstruksi Utama (AKU).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dugaan kasus korupsi pembangunan TMJB, Rp 607 juta rupiah. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, tersangka telah mengembalikan kerugian ke kas daerah sebesar Rp 423 juta rupiah. (Rep-01)






