RIENEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap Jonson Siregar (47 tahun), penduduk Jalan Pembangunan Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Sulhanudin itu, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karo Firmansyah mengatakan, sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa mengajukan tuntut kepada Jonson Siregar terdakwa kasus narkotika jenis shabu, 16 tahun kurungan penjara.
“Pada sidang agenda tuntutan kemarin, kita tuntut selama 16 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan. Karena sesuai fakta persidangan terdakwa dinilai bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 (Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), menguasai dan memperjual belikan narkoba jenis sabu,” ujar Firmasyah kepada wartawan, Kamis 6 Februari 2020.
Baca Berita:
Gerakan Medan Berkah Gagas Sekolah Anak Nelayan
Hadiri Rakornas Karhutla, Bupati Karo Klaim Sudah Miliki Strategi Antisipasi