Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan Masih Wacana
Sejak 5 November 2020, BPPTKG menetapkan status Gunung Merapi pada level III (Siaga).
Adapun BPPTKG juga menjelaskan bahwa potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi sungai Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km dan pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 kilometer.
“Sedangkan lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak,” tulis Raditya Jati, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin 22 Maret 2021.
Masyarakat diharapkan agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya dan selalu mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.
Kegiatan penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III direkomendasikan untuk dihentikan sementara.
Pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 kilometer dari puncak Gunung Merapi.
Apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali. (Red)