Senggolan di Lapo Tuak, Ketua Karang Taruna Bunuraya Dianiaya
Daut Sembiring menjelaskan, Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, Daut mengingatkan agar Naskah Dinas sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2010. Ditegaskannya, bila Naskah Dinas tidak sesuai aturan, akan menyebabkan bias informasi.
“Sehingga tindakan yang dilaksanakan Camat Tiga Panah merupakan langkah tepat dalam menyatukan persepsi mengenai tata Naskah Dinas yang meliputi, tata Persuratan Dinas, Stempel Jabatan dan Stempel Instansi, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas/Surat, dan Papan Nama, sehingga diharapkan fungsi Naskah Dinas sebagai alat komunikasi dapat dirasakan gunanya,” imbuh Daut. (Rep-01)