Hari PRT Internasional, Jala PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT

Jala PRT menggelar aksi memperingati Hari PRT Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, mendesak DPR mengesahkan RUU Perlindungan PRT. Foto Istimewa.
Jala PRT menggelar aksi memperingati Hari PRT Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, mendesak DPR mengesahkan RUU Perlindungan PRT. Foto Istimewa.

Pertama, bekerja dalam situasi perbudakan; kedua, hidup dalam situasi pelecehan; ketiga, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial, dan; keempat, rentan menjadi korban trafficking. Selebrasi dan klaim sebagai negara yang memberikan perlindungan pada pekerja sangat jauh dari situasi sebenarnya.

Hal ini bisa dilihat dari tidak disahkannya RUU PPRT sampai akhir periode kerja DPR RI 2019-2024 yang akan berakhir pada Oktober 2024.

RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 20 tahun dan DPR masih tidak mau mengakui PRT sebagai pekerja dan mengesahkannya RUU PPRT menjadi UU. Padahal sebagai pekerja, para PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya baik sebagai manusia, pekerja dan warga negara.

Berdasarkan Rapid Assesment yang dilakukan oleh Jala PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Dan berdasarkan survey International Labour Organisation (ILO) tahun 2015, terdapat 4,5 juta PRT lokal yang bekerja di dalam negeri.

Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini mengungkapkan situasi hidup dan kerja PRT sama sekali tidak mencerminkan bahwa PRT menjadi bagian dari pekerja dan diakui kerja-kerjanya sebagai care worker.

“Ini bisa dilihat dari banyaknya persoalan yang dialami PRT seperti upah tidak dibayar, sulit mendapatkan jaminan kesehatan dan tenaga kerja,” kata Lita Anggraini.

Dalam hal upah, PRT masih jauh sekali dari perlindungan dengan upah dari berbagai wilayah kota besar di antaranya Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Makassar berkisar 20-30 persen dari UMR.

“Artinya mayoritas PRT hidup dalam garis kemiskinan dan bahkan tidak bisa mengakses perlindungan sosial dan mendapatkan hak dasar ketenagakerjaan,” kata Lita.

Dalam memperingati Hari PRT Internasional, 16 Juni 2024, Jala PRT menyatakan sikap, menuntut DPR untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT.

Artikel lain

Toron, Tradisi Mudik Masyarakat Madura Menjelang Iduladha

Cak Imin: Timwas Haji DPR Putuskan Pansus Haji 2024

Bukukan Pertumbuhan Laba Bersih 30 Persen Infomedia Kembangkan Teknologi 3A

Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional, administratif dan juga hukum pada DPR agar segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT. Mengajak publik menyerukan Hari PRT internasional 16 Juni sebagai hari perlindungan dan bentuk penghormatan terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan para perempuan khususnya PRT. (Rep-02)