KARO  

Hari Terakhir, DPRD Karo Setujui Raperda APBD Karo 2020

Bupati Karo Terkelin Brahmana dan pimpinan DPRD Karo periode 2014-2019 menandatangani Raperda APBD 2020 menjadi Perda APBD 2020 senilai Rp1,3 triliun. [Foto Ist | Rienews]

Dia juga menegaskan, penyusunan Raperda APBD 2020 berpedoman kepada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

“Juga untuk mendukung tercapainya lima prioritas pembangunan nasional sesuai amanah Permendagri Nomor 33 tahun 2020 diharapkan jadi pedoman demi kemajuan Karo ke depannya,” tandas Onasis.

Usai mendengarkan pendapat akhir dari Fraksi PKPI, dilanjutkan dengan penyampaian laporan gabungan komisi yang dibacakan Jidin Ginting.

Setelah itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama pimpinan DPRD Karo periode menandatangani berita acara, pengesahan Raperda APBD Karo 2020 menjadi Perda APBD 2020, sekitar pukul 23.27 WIB.

APBD Karo 2020 sebesar Rp1.379.111.962.496 terdiri dari pendapat asli daerah (PAD) sebasar Rp103.840.957.850, dana perimbangan Rp1.000.076.594.321, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp275.194.410.325.

Untuk anggaran belanja tidak langsung dalam APBD 2020 sebesar Rp972.576.797.938,  belanja langsung sebesar Rp406.535.164.558.

Anggaran APBD 2020 dibanding APBD 2019 mengalami penurunan sekitar Rp163 miliar.

Hal ini akui Bupati Karo Terkelin Brahmana saat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA PPAS R-APBD) Tahun Anggaran 2020 bersama pimpinan DPRD Karo, Senin 16 September 2019.

Di kesempatan itu, Terkelin Brahmana mengakui pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp163.349.154.173, dari semula sebesar Rp1.554.640.449.669 pada APBD Tahun 2019 menjadi sebesar Rp1.391.291.295.496, pada R-APBD TA 2020. (Rep-01)