RIENEWS.COM – Bandar judi online (Judol) kini mengalihkan transaksi ke mata uang virtual, crypto. Strategi para bandar dan sindikat judol ini merespons gencarnya penindakan, penyitaan serta pemblokiran uang milik bandar dan sindikat judi online di perbankan oleh Polri.
Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, peralihan transaksi judo dari perbankan ke mata uang crypto, menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya mereka menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto,” ungkap Kapolri.
Penggunaan crypto memungkinkan para pelaku judol untuk menghindari deteksi oleh sistem perbankan dan penegak hukum. Ini mempersulit upaya pemblokiran transaksi judol yang sebelumnya mudah dilacak melalui jalur rekening bank. Menurut Kapolri, hal ini makin menyulitkan pelacakan dan penanganannya.
“Dengan segala perkembangan ini, kami akan terus berusaha memutus jaringan judi online ini, demi menyelamatkan negara dari kebocoran finansial dan dampak sosial yang lebih besar,” tegas Kapolri Listyo kepada wartawan pada Sabtu, 9 November 2024.
Apa itu Crypto
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, menjelaskan, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Kriptografi membuat uang kripto tidak mungkin dipalsukan atau dibelanjakan secara ganda. Jadi, meskipun digunakan secara virtual, tidak mungkin ada pemalsuan yang merugikan pemiliknya.
Artikel lain
Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol
Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah