KARO  

Hingga Agustus 2019 Terjadi 245 Kasus Rabies di Karo

Ilustrasi

Menurut Irna, faktor penentu mencegah penyebaran penyakit menular rabies, bukan pada persediaan VAR. Persoalannya ada pada kesadaran pemilik binatang peliharaan yang tidak aktif dan mengikuti program vaksin anti-rabies binatang peliharaan yang digelar pemerintah.

“VAR itu obat suntik bagi manusia yang terkena serangan hewan yang belum divaksin anti-rabies. Jika hewan yang menyerang atau menggigit sudah divaksin, tentunya tidak membutuhkan VAR. Jadi, ada baiknya ketika bulan vaksin anti-rabies oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karo melalui Bidang Peternakan, masyarakat juga proaktif agar menyutik hewan peliharaannya,” ujar Irna, Selasa 27 Agustus 2019.

Irna menyebutkan, jumlah manusia yang didiagnosis terkena ancaman bahaya penularan rabies, baik itu melalui cakaran, gigitan hingga Agustus 2019 sesuai data di Dinas Kesehatan Karo sudah 245 kasus. Sedangkan di tahun 2018 tercatat 216 kasus rabies.

Kepala Dinas Pertanian Karo Metehsa Karokaro mengatakan, pihaknya melalui Bidang Peternakan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Karo, pada September nanti akan menggelar penyuntikan anti-rabies pada binatang peliharaan warga secara gratis selama satu bulan.

“Gratis selama satu bulan, terhitung pertangggal 1 September 2019. Kita imbau masyarakat juga proaktif agar tidak terjadi masalah yang urgen ke depannya. Lebih baik menghindari daripada mengobati,” kata Metesha.

“Vaksin hewan yang kita berikan gratis, kenapa harus berpikir jauh lagi. Jangan nanti setelah ada masalah, pemilik hewan mau keluar uang. Mari kita berbenah dan bersadar demi keselamatan bersama,” imbuh Kadis Peternakan Karo itu. (Rep-01)