Verawenta menegaskan sudah membayar kepada kedua ahli waris Rp5 miliar.
“Masing-masing ahli waris, Komen beru Perangin-angin dan Parlaban Perangin-angin menerima Rp2,5 miliar. Termasuk bukti pelunasan pembayaran yang disidik jari kepada Komen br Perangin-angin dan bukti transfer ke penerima kuasa pembayaran lunas kepada anaknya Ralim Tarigan disertai kuitansi pembayaran pelunasan objek tanah tersebut di hadapan notaris,” kata Vera.
Dikatakan Vera, Komen br Perangin-angin tidak mengakui pelunasan tanah tersebut.
“Semuanya ada bukti surat-surat pelunasan. Dan saya ini sudah ditipu. Saya membelinya sesuai prosedur dan lengkap semua jual beli. Mulawari Mart itu sudah saya bangun 7 tahun,” ujar Vera.
Verawenta membangun kompleks bisnis di atas tanah tersebut, dengan mendirikan bangunan kios dan juga ruko.
Pada Selasa 18 Desember 2018, Pengadilan Negeri Kabanjahe melaksanakan eksekusi atas permohonan Komen br Perangin-angin yang menang melawan Perlaban Perangin-angin dalam perkara Perdata.
Juru sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, Petrus Surbakti menyatakan, eksekusi dilakukan atas putusan Pengadilan Tinggi Medan No 167/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 15 juli 2010, yang menyidangkan perkara Komen br Perangin-angin (pemohon) melawan Perlabaan Perangin-angin (termohon). (Rep-01)