“Dalam rangka membangun kemandirian bangsa Indonesia, melalui penginternasionalan bahasa Indonesia, jejak awal perkembangan bahasa Melayu sebagai lingua franca yang kemudian melahirkan bahasa persatuan, bahasa Indonesia sebagaimana yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928,” katanya.
Namun, Terkelin meminta perhatian untuk penyelamatan bahasa Indonesia terhadap penggunaan bahasa asing dalam keseharian, kini mudah ditemukan (pemakaian) bahasa asing di dunia usaha, ruang publik hingga di lingkungan keluarga.
“Penggunaan bahasa asing juga secara tidak langsung (digunakan) dalam komunikasi keluarga. Sering dilakukan (dipakai) yaitu dengan kata ok untuk menyatakan persetujuan yaitu; ya. Hal seperti ini perlu menjadi perhatian bagi kita untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi sebagai bentuk penyelamatan bahasa Indonesia,” tegasnya.
Dalam acara tersebut, Terkelin menyatakan dalam rangka pringatan Hari Sumpah Pemuda yang ke-92 tahun, Pemkab Karo mendukung penggunaan bahas Indonesia sebagai alat penyatu bangsa dari Sabang sampai Merauke.
“Kami dari Kabupaten Karo mendukung bahasa Indonesia sebagai alat untuk menyatukan bangsa dari Sabang sampai Merauke perlu dijaga dari gangguan bahasa asing. Pemakaian bahasa Indonesia di Kabupaten Karo sudah dianggap baik karena masyarakatnya sudah mengerti dan memahami penggunaan bahasa Indonesia. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, di negara yang kita cintai ini.Sekian dan terima kasih, Mejuah-juah Kita Kerina,” ucap Terkelin. (Rep-01)