Indonesia Dorong Pembentukan Dana Pandemi Kawasan ASEAN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto setkab.go.id.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto setkab.go.id.

Kesepuluh pilar respons tersebut adalah pilar koordinasi, perencanaan-pembiayaan; pilar komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat; pilar surveilans; pilar penguatan pintu masuk internasional; pilar laboratorium dan diagnosis; pilar pengendalian dan pencegahan infeksi; pilar manajemen kasus dan pengobatan; pilar logistik; pilar penguatan pelayanan kesehatan esensial, dan pilar vaksin dan riset dan kebijakan.

Pada saat yang sama, Kemenkes juga menjalankan tujuh rekomendasi WHO yang tercantum dalam Strategi Kesiapsiagaan dan Respon Covid-19 Periode 2023-2025 sebagai pedoman seluruh negara di dunia.

Bahwa setiap negara maupun masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup dengan Covid-19. Melalui pengintegrasian upaya pencegahan dan pengendalian program-program rutin yang ada, seperti surveilans dan vaksinasi rutin.

Persiapan pemerintah pada masa transisi emergensi meliputi penguatan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap dan booster Covid-19. Vaksinasi dinilai mampu mengurangi risiko kesakitan dan kematian. Mengingat sekitar 30 persen pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster serta didominasi lansia. Mayoritas pasien yang meninggal belum divaksinasi.

Upaya vaksinasi juga harus diperkuat dengan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama mengenakan masker saat sakit flu, kontak erat dengan pasien konfirmasi atau pun suspek Covid-19 dan di ruang tertutup dengan banyak orang.

Artikel lain

Besok Dokter Aksi Damai, Kemenkes Minta Pelayanan Pasien Tak Terganggu

WHO Cabut Status Darurat Global Covid-19, Ini Persiapan Kemenkes

Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar, Identitas Perekrut Sudah Diketahui

“Apabila merasakan gejala sakit atau kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif, diimbau segera melakukan tes. Jangan sampai menularkan kepada orang lain,” pesan Syahril. (Rep-04)

Sumber: Kementerian Kesehatan