RIENEWS.COM – Sekitar satu bulan lalu, Connie Rahakundini Bakrie telah mengingatkan Hasto Kristiyanto, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bahwa Hasto akan dijadikan tersangka. Hal ini diungkap Connie dalam siniar Akbar Faizal Uncensored, yang mengundang Hasto dan Connie.
Pernyataan Connie tentang Hasto akhirnya terbukti. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024, menyatakan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap anggota KPU periode 2017-2022 dalam perkara penetapan anggota terpilih DPR RI periode 2019-2024.
Setyo Budiyanto menegaskan, keterlibatan Hasto dalam perkara Harun Masiku, berupa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan (anggota KPU RI 2017-2022), bersama-sama Agustiani Tio Fridelina terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
“Pada saat proses penyidikan terhadap perkara HM dan upaya pencarian, penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan suadara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDIP dan saudara DTI, selaku orang kepercayaan HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo.
Artikel lain
Jadi Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Bui Seumur Hidup
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
KPK Lelang Barang Mewah Milik Koruptor dari Rumah hingga Tas Mewah