Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Saiful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina yang telah menjalani proses persidangan. Sementara tersangka Harun Masiku hingga saat ini masih status DPO.
KPK menduga Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri serta diduga memerintahkan Harun Masiku dan saksi lain untuk merendam telepon selulernya ke dalam air agar informasi yang dibutuhkan KPK tidak dapat ditemukan.
Artikel lain
Dinsos Sumut Berbagi Tali Asih di UPT Tuna Susila dan Tuna Laras Berastagi
Telkom Regional I Sumatera Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Desa Tanjung Rejo
Jelang Libur Nataru 2024/2025 Armada Kapal Penyebarangan Merak-Bakauheni Ditambah
KPK menetapkan Hasto tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rep-02)
Sumber: KPK