RIENEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan, memblokir aplikasi marketplace online TEMU. Penelusuran Rienews.com, aplikasi ini masih tersedia di play strore.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi menyatakan, langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada gesture atau tanda-tanda dari TEMU untuk comply.
“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” ujar Prabunindya, Minggu, 13 Oktober 2024.
Kementerian Kominfo juga mengamati bahwa traffic pengguna aplikasi ini di Indonesia masih sangat rendah. Namun, jika ada peningkatan traffic dan dampak yang signifikan, akan segera mengambil tindakan.
Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui aplikasi ini dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum comply dengan regulasi yang ada di Indonesia.
“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.
Artikel lain
Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom Sukses Tingkatkan Daya Saing Produk 352 UMKM
Peta Jalan UMKM Sumatera Utara, Enam Indikator Strategis
Sertifikat Halal Produk UMKM Tingkatkan Kepercayaan Konsumen