Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak RUU TNI

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Mengapa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang dibahas Komisi I DPR RI bersama Pemerintah dan TNI, menuai protes dan ditentang koalisi masyakarat sipil?

Human Rights Working Group (HRWG) terdiri dari 34 organisasi masyarakat sipil berpendapat, RUU TNI ini tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

Draf revisi dinilai bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT).

Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.

Namun, revisi UU TNI justru bertentangan dengan rekomendasi dari; Komite HAM PBB (2023): Menuntut Indonesia mengakhiri imunitas TNI, mengadili pelanggaran HAM di pengadilan sipil, dan menghentikan operasi militer berlebihan di Papua; UPR 2022: Merekomendasikan penghapusan bisnis militer dan pembatasan peran TNI hanya untuk ancaman eksternal; Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan: Menyoroti praktik penyiksaan oleh aparat militer di wilayah konflik.

Koalisi menolak rencana revisi UU TNI dengan alasan:

Pelanggaran terhadap rekomendasi CCPR/UPR: Pasal 65 UU TNI yang mempertahankan yurisdiksi pengadilan militer untuk kasus HAM bertentangan dengan rekomendasi CCPR (No. 45/2023) dan Prinsip Yurisdiksi Universal Statuta Roma ICC. Pembiaran operasi militer di Papua tanpa protokol HAM melanggar rekomendasi UPR 2022 tentang perlindungan masyarakat adat dan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).

Mengabaikan prinsip pemisahan fungsi militer-sipil: Keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.

Bisnis militer: Ancaman terhadap Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.

Artikel lain

Petisi Tokoh dan Koalisi Masyarakat Sipil: Tolak Revisi UU TNI

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Revisi UU TNI, Tolak Dwifungsi TNI

PHK Massal Pekerja Industri Tekstil, DPR Desak Pembatasan Impor China