KARO  

Ini Aturan, Jadwal dan Materi SKD CPNS Formasi Tahun 2019 di Pemkab Karo

Peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Karo mengikuti simulasi dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT), Sabtu 18 Januari 2020 di SMPN 3 Berastagi. [Foto Ist | Rienews]
Peserta seleksi CASN di lingkungan Pemkab Karo mengikuti simulasi dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT), Sabtu 18 Januari 2020 di SMPN 3 Berastagi. [Foto Ist | Rienews]

Akibat Korsleting, Tiga Unit Rumah di Sukatendel Ludes Dilalap Api

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi. Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. TIU juga untuk  menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, diagram. Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sementara untuk soal-soal dalam kelompok TKP mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, pada saat rapat koordinasi persiapan tim pelaksana Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) kegiatan seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Karo formasi tahun 2019, pada Kamis, 30 Januari 2020 lalu, di Aula Kantor Bupati Karo mengimbau kepada para peserta seleksi untuk mengikuti tata tertib pelaksanaan seleksi antara lain: hadir paling lambat 60  menit sebelum seleksi dimulai; panitia seleksi instansi memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD; pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD; peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur); peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia; peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan Kartu Peserta Seleksi/ Kartu Peserta Ujian untuk ditunjukkan kepada Panitia (mencatat nomor urut sesuai lampiran pengumuman ini pada Kartu Peserta Ujian). Apabila peserta tidak memiliki KTP, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil asli; peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta; peserta WAJIB menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu tertutup bukan terbuka (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan) dan tanpa menggunakan atribut tambahan seperti pita, topi, dan lain sebagainya.

Syarat dan ketentuan berpakaian para pelamar pada saat ujian untuk pria;  baju-kemeja warna putih polos lengan panjang (tanpa warna lain dan tanpa motif);  celana-bahan kain warna hitam polos panjang (tanpa warna lain dan tanpa motif).

Sedangkan bagi wanita; baju-kemeja warna putih polos lengan panjang (tanpa warna lain dan tanpa motif); rok- bahan kain warna hitam polos (tanpa warna lain dan tanpa motif), kerudung (bagi yang menggunakan kerudung) berbahan kain warna hitam polos (tanpa warna lain, tanpa pernak-pernik dan tanpa motif). Terkhusus untuk ibu hamil boleh menggunakan baju terusan berwarna gelap.

Pihak panitia juga mengimbau, melarang peserta membawa tas, jam tangan, HP, barang-barang berharga ke lokasi ujian karena keterbatasan  tempat penyimpanan. Kehilangan barang bawaan menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.

Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa; buku – buku dan catatan lainnya; kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint dan alat elektronik lainnya. (Rel)