KARO  

Ini Cara Bupati Karo Cegah Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19

Bupati Karo Terkelin Brahmana saat memberikan arahan kepada jajarannya pentingnya sosialisasi dan edukasi secara masif mengenai Covid-19 hingga pemakaman jenazah pasien Covid-19, di Kantor Camat Kabanjahe, Senin 22 Juni 2020.[Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana menekankan kepada jajarannya pentingnya sosialisasi dan edukasi secara masif mengenai virus corona (Covid-19), meliputi protokol kesehatan, standar operasional prosedur (SOP) hingga pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Sosialisasi dan edukasi secara masif penting dilakukan jajaran pemerintah kepada masyarakat agar tidak terulang lagi penolakan terhadap pemakaman jenazah Covid-19, seperti yang terjadi di Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. (Baca di sini)

“Kewaspadaan dan kekhawatiran atas penularan virus Covid-19 memang penting. Namun, kekhawatiran itu harus disertai dengan pemahaman secara menyeluruh dan utuh. Terutama dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19,” tegas Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam pertemuan dengan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Karo, Dapit Trimei Sinulingga, Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan, Kadis PUPR Edward Pontianus Sinulingga, Kasatpol PP Hendrik Philemon Tarigan, Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting, Camat Kabanjahe Leo Girsang, Kepala Desa Salit Arianda Purba, Lurah Gung Leto Alexander Ginting, Lurah Padang Mas, Alldian Purba, di Kantor Camat Kabanjahe, Senin Senin 22 Juni 2020.

Ditegaskannya, penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19, sama saja perbuatan dosa.

Baca Berita: 

Warga Yogyakarta Rasakan Getaran Gempa Pacitan

1.048 KK Warga Kecamatan Barusjahe Terima BLT Dana Desa Tahap II

“Jangan sampai akibat kekhawatiran (karena) minus pengetahuan membuat kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah, dengan melakukan penolakan pemakaman. Jika demikian, sama saja melakukan perbuatan dosa. Dosa pertama dikarenakan tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan yang kedua lantaran menghalang-halangi pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban terhadap jenazah,” ujarnya.

Kepada jajarannya, Bupati Karo meminta agar dilakukan identifikasi masalah yang meliptui masalah internal dan eksternal.

Terkelin menguraikan, teori identifikasi suatu masalah, eksternal dan internal, harus diketahui dulu.

“Eksternal untuk Desa Salit Kecamatan Tigapanah merupakan faktor masalah desa. Di sini kita butuh penyembuhan, caranya kita harus kompak dan OPD harus peka, lakukan program ke desa ini melalui desa wisata, sambil berjalan dua-tiga bulan akan terbenahi. Sedangkan, identifikasi internal OPD (organisasi perangkat daerah), apa yang kita perbuat, dan berbuat apa. Untuk meyakinkan masyarakat,” tegasnya.