RIENEWS.COM – Menyikapi peristiwa di Pulau Rempang pada 7 September 2023, Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah turun ke Pulau Rempang pada 15 hingga 17 September 2023, dan mendapati sejumlah temuan di lapangan.
Peristiwa di Pulau Rempang, dilatari Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam siaran pers pada Jumat, 22 September 2023, menjelaskan, atas temuan tersebut Komnas HAM menyampaikan posisi dan sikap sebagai berikut.
Pertama, meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023;
Kedua, merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean;
Ketiga, Komnas HAM RI menyampaikan bahwa penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.
Keempat, pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN;
Kelima, terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Artikel lain
Relokasi Warga Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi
Solidaritas Nasional untuk Rempang Investigasi Peristiwa di Pulau Rempang
Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat