Dalam rapat itu, Terkelin mengingatkan soal pergantian atau mutasi ASN tidak lagi dapat dilakukan sembarangan.
“Sekarang zamannya tidak seperti zaman dulu, jika pemimpin tidak suka, langsung diganti. Sekarang ada aturan main berbasis ASN. Saya kira bapak/ibu sekalian tahu itu,” kata Terkelin.
Soal pengangkatan ASN, ujar Bupati Karo, kini ada PP 54 Tahun 2017. “Karena itu bekerjalah sesuai dengan Tupoksi dan aturan yang ada,” tegasnya.
Diakhir Sidaknya, Bupati Karo mengatakan kedatangannya secara mendadak di Dinas Pertanian Karo, bukan untuk mencari kesalahan.
“Terimakasih kepada Kadis Pertanian, kedatangan mendadak ini bukan untuk sengaja mencari kesalahan,” tegas Terkelin. (BAY)