Mengenai kendala ini, Bupati Karo menyatakan sepakat dengan ide Pemkab Simalungun, Pemkab Dairi agar satu suara, dari (pemerintah) pusat buatkan regulasi.
“Buatkan regulasi untuk mengatur ini. Sebab, kami ini para bupati tidak ada niat menyengsarakan rakyatnya. Agar tidak ada pilih kasih, yang ini bisa, yang ini tidak,” kata Terkelin.
Terkelin menyetujui pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus) Pencemaran Air Danau Toba.
“Asalkan ‘steril’, silakan saja. Ini dorongan yang bagus agar tuntas. Jika tidak ‘steril’, jangan dulu,” kata Bupati Karo.
Dalam rapat kerja dengan Komisi D DPRD Sumut yang dipimpin Leonard Surungen Samosir itu, Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul mendesak Komisi D membentuk Tim Pansus pencemaran air Danau Toba.
“Meminta Komisi D DPRD segera bentuk Pansus, ini permintaan kami bersama dengan elemen masyarakat lainnya. Agar semuanya terang menderang,” ujar Lamsiang.
Desakan serupa disampaikan Pemerhati Lingkungan Danau Toba, Remember Manik. Dia beralasan, pembentukan Pansus, alasan pencemaran Danau Toba bukan saja mengancam pariwisata, namun juga mengancam nyawa manusia karena air Danau Toba dikonsumsi oleh masyarakat sekitar Danau Toba.
Menyikapi persoalan pencemaran air Danau Toba, anggota Komisi D DPRD Sumut, Layari Sinukaban mengusulkan kepada pimpinan agar persoalan tersebut dibawa ke Presiden dan DPR RI.
“Kita lobi ke pusat untuk semua permasalahan terkait pencemaran air Danau Toba ini,” kata Layari Sinukaban.
Pimpinan Rapat Kerja Komisi D DPRD Sumut, Leonard Surungen Samosir persoalan pencemaran air Danau Toba menjadi atensi Komisi D.
“Saat ini, kami perwakilan Komisi D DPRD belum dapat putuskan agar dibentuk Pansus pencemaran air Danau Toba. Karena masih dirapatkan kembali dengan anggota Komisi D,” ujar Leonard. (Rep-01)