Ini Reaksi Kejari Karo Diprapidkan Tersangka Korupsi Lahan TPA

Kepala Kejari Karo Denny Achmad bersama pejabat utama Kejari Karo usai melaksanakan serah terima jabatan, menerapkan social distancing. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo bersikap “biasa-biasa” saja menghadapi gugatan praperadilan dari salah satu tersangka korupsi lahan tempat pembuangan akhir (TPA).

Baron Soeka Banafide Kaban dan keluarga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe atas penetapan status tersangka dan penangkapan BK yang dilakukan penyidik Kejari Karo.

Permohonan praperadilan yang digelar hakim tunggal Vera Yetti Magdalena di ruang sidang Kartika, PN Kabanjahe, Rabu 5 Agustus 2020, ditunda lantaran pihak termohon  Kepala Kejari Karo tidak hadir.

Dimintai tanggapannya soal gugatan praperadilan itu, Kajari Karo Denny Achmad melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Ifan Lubis mengatakan, gugatan praperadilan itu sah-sah.

Baca Berita:

Bila Kemenkes Tidak Kirim Alat PCR Dalam Pekan Ini, Bupati Karo: Kita Beli Saja Alat Itu

Tetapkan Tersangka Korupsi Lahan TPA, Kajari Karo Dipraperadilankan