“Selama itu masih diatur dalam undang -undang silakan saja. Hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka,” ujar Ifan Lubis, Kamis 6 Agustus 2020.
Sebelumnya, tim penasehat hukum pemohon praperadilan, Antoni Surbakti menegaskan pengajuan praperadilan atas kliennya Baron Soeka Banafide Kaban, difokuskan kepada prosedur penangkapan dan penetapan tersangka, dinilai tidak sah.
“Informasi yang kita terima dari klien kami Baron Soeka Banafide Kaban serta keluarga. Pada tanggal 17 Juli 2020, Baron menghadiri panggilan Kejari Karo sebagai saksi. Usai memberi keterangan, Baron melangkah ke luar gedung Kejari, dan saat berada di luar, halaman, pihak Kejaksaan Negeri Karo melakukan penangkapan terhadap Baron, dan hari itu juga dibuat surat perintah penahanan atas dirinya,” kata Antoni Surbakti, seusai mengikuti persidangan, Rabu lalu.
Antoni Surbakti menegaskan, atas dasar itu, kliennya dan keluarga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.
“Seperti yang saya katakan tadi, (BK) dipanggil sebagai saksi, terus ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan pada hari dan jam yang sama. Untuk itu, kita koreksi melalui praperadilan. Untuk materi pembuktian akan kita sampaikan pada persidangan yang akan datang,” tutur Antoni.
Dalam kasus ini, Kejari Karo telah menetapkan dua orang tersangka yakni, BK merupakan ASN juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R sebagai konsultan studi kelayakan. (Rep-01)