“Akan kita siapkan karena sudah sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” imbuh Jokowi.
Aturan Netralitas ASN
Putusan sengketa Pilpres 2024 yang digugat paslon capres-cawapres Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, dan paslon capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang dibacakan delapan hakim MK pada Senin lalu, terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim.
Dalam keputusan hakim MK terhadap Permohonan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 (Anies-Cak Imin), dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 (Ganjar-Mahfud), lima hakim MK menolak kedua gugatan tersebut. Kelima hakim yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yakni, Ketua MK Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara tiga hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ketiga hakim MK tersebut menerima dan menyatakan dalil Pemohon yang menyoalkan cawe-cawe Presiden Joko Widodo mendukung paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Jokowi, politisasi bantuan sosial (bansos)s, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah, beralasan menurut hukum.
Menyikapi putusan sengketa Pilpres 2024, dua peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII),Aulia Rachman Eka Putra dan Diva Febrina Nurcahyani Rahman yang menyoroti dissenting opinion tiga hakim, berpendapat agar menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur negara, imparsialitas dan netralitas Presiden, dan pengaturan pembagian bantuan sosial agar tidak ada keragu-raguan sedikitpun terhadap pelaksanaan pemilihan umum.
Artikel lain
Sandiaga Luncurkan “unBALIvable” Jadi Merek Kolektif Bali
Pakar UGM Nilai Konflik Iran-Israel di Selat Hormuz Picu Harga BBM Naik
Perang Iran-Israel, Menteri Retno: WNI Sejauh Ini Dalam Keadaan Baik
“Kedua, kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP agar melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga secara substansial untuk mewujudkan Pemilu yang Luber, jurdil,” kata kedua peneliti dalam siaran pers Selasa, 23 April 2024. (Rep-02)
Sumber: BPMI Setpres, MKRI