Ini Sekolah Kedinasan 2024 Pendaftaran 15 Mei hingga 13 Juni

Kementerian PANRB menetapkan persetujuan formasi delapan instansi penyelenggara sekolah kedinasan 2024 dengan alokasi 3.445 formasi. Foto menpan.go.id.
Kementerian PANRB menetapkan persetujuan formasi delapan instansi penyelenggara sekolah kedinasan 2024 dengan alokasi 3.445 formasi. Foto menpan.go.id.

RIENEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan persetujuan formasi pada delapan instansi penyelenggara sekolah kedinasan 2024 dengan alokasi 3.445 formasi.

Sekolah kedinasan yang akan diberikan alokasi formasi adalah Politeknik Keuangan Negara STAN, Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Politeknik Siber dan Sandi Negara, Politeknik Statistika STIS, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, 22 sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan, serta Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, sekolah kedinasan 2024 yang diberikan alokasi sudah melalui sejumlah pertimbangan, salah satunya menjawab tantangan zaman.

“Misalnya STMKG, di mana kita menghadapi tantangan perubahan iklim. Juga di Politeknik Siber dan Sandi Negara di mana digitalisasi disemua sektor tak terelakkan, sehingga kita butuh talenta misalnya terkait cyber security,” ungkap Menteri Anas.

Anas berharap sekolah-sekolah kedinasan dapat menjaga kualitas dan martabat proses pendidikan di Indonesia dengan mencegah perundungan.

“Supaya menjadi perhatian bagi kita semua. Tidak ada lagi bullying di proses seleksi maupun proses pendidikan di seluruh sekolah kedinasan, karena ini sudah menjadi arahan Bapak Presiden,” tegasnya.

Hal ini disampaikan Anas saat mengunjungi salah satu sekolah kedinasan, Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Artikel lain

Seleksi CASN 2024 Dimulai Juni, 71.643 Formasi Akan Ditempatkan di IKN

Kemenag Tegur Keras Garuda, 450 Calon Jemaah Haji Gowa Gagal Berangkat

Ini Pasal-pasal Revisi UU Penyiaran Berpotensi Batasi Kebebasan Pers dan Berekspresi