Tirta Yasa Sembiring Milala Terpilih Jadi Ketua PPM Sumut
Bupati Karo Turun Tangani Atasi Banjir
“Jumlah minimum (dukungan perseorangan) bakal Paslon perseorangan sebesar 23.900 dukungan, dan minimum tersebar pada di sembilan kecamatan di Kabupaten Karo,” kata Gemar, Rabu 4 Desember 2019.
KPUD Karo menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan bagi paslon perseorangan sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, pukul 00.00 WIB.
“Untuk bakal pasangan calon perseorangan atau tim pasangan calon perseorangan harus membawa surat tugas (surat mandat) dan diserahkan kepada KPUD Karo,” pungkas Gemar. (Rep-01)