KARO  

Ini Syarat Perubahan Jumlah Dukungan Paslon Perseorangan Pilbup Karo 2020

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan.

Tirta Yasa Sembiring Milala Terpilih Jadi Ketua PPM Sumut

Bupati Karo Turun Tangani Atasi Banjir

“Jumlah minimum (dukungan perseorangan) bakal Paslon perseorangan sebesar 23.900 dukungan, dan minimum tersebar pada di sembilan kecamatan di Kabupaten Karo,” kata Gemar, Rabu 4 Desember 2019.

KPUD Karo menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan bagi paslon perseorangan sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, pukul 00.00 WIB.

“Untuk bakal pasangan calon perseorangan atau tim pasangan calon perseorangan harus membawa   surat tugas (surat mandat) dan diserahkan kepada KPUD Karo,” pungkas Gemar. (Rep-01)