Film Kejarlah Janji sudah tayang di Bandung, Yogyakarta, selanjutnya akan tayang di Surabaya, Makassar, dan Palembang.
Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU untuk menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan amanat tersebut, KPU melakukan berbagai strategi yang tidak sekadar berdampak dalam membangun awareness, tetapi juga dapat menjadi inspirasi yang mendorong perubahan perilaku (behavior change) untuk pemilih dan masyarakat umum.
Salah satunya melalui pembuatan film cerita layar lebar. Film bisa menjadi hiburan yang menyenangkan bagi penonton, tetapi juga bisa memiliki elemen pendidikan atau pesan yang disampaikan.
Artikel lain
UII Tuntut PBB dan OKI Langkah Cepat Hentikan Perang Israel-Palestina
Buka KTT AIS, Presiden Jokowi Komitmen Siapkan Dana Hibah
Konflik Palestina-Israel, Presiden Jokowi Desak Penyelesaian Sesuai Kesepakatan PBB
“Melalui film ini kami ingin membangun kesadaran bersama untuk menciptakan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya dengan bijak, melawan politik uang, politik identitas dan SARA, serta membangun sikap toleransi. Film sangat kuat dalam menyampaikan pesan, hiburan, dan informasi kepada masyarakat secara luas, terutama untuk generasi milenial dan pemilih pemula gen Z,” kata Hasyim Asy’ari, tentang tujuan dan harapan dibuatnya film Kejarlah Janji. (Rep-02)
Sumber: KPU