Ini Versi BNN Keterlibatan Oknum DPRD Langkat Kasus 105 Kg Shabu

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Arman Depari (pegang mix) menggelar konferensi pers pengungkapan shabu 105 Kg dan 30 ribu pil ekstasi, melibatkan seorang anggota DPRD Langkat, Selasa 21 Agustus 2018. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COMBadan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers, Selasa 21 Agustus 2018, di Pelabuhan Bea Dan Cukai Belawan, terkait pengungkapan 105 Kg shabu dan ribuan pil ekstasi  yang melibatkan seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah hasil kerjasama  BNN bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL dan Agensi Penguatkuasaan Maritim (APMM Malaysia).

Dikatakan Irjen Pol. Arman Depari penangkapan dan penyitaan barang bukti 105 Kg shabu dan ribuan pil ekstasi, dilakukan sejak 4 Agustus hingga 19 Agustus 2018.

Baca Berita: Gempa Lombok, Wapres: Perbaikan Rumah Mulai Dilakukan

Berita Populer: Ini 4 Tersangka Korupsi Tugu Menjuah Juah Berastagi Rp650 Juta

“Penangkapan awal pada 4 Agustus 2018, menangkap 4 orang tersangka, dilakukan pengembangan pada 19 Agustus 2018, dengan 7 orang,” kata Arman Depari.