International Women’s Day 2025, Perempuan Partai Buruh Singgung PHK Massal Sritex

Perempuan Partai Buruh menggelar aksi memperingati International Women’s Day (IWD) 2025.
Perempuan Partai Buruh menggelar aksi memperingati International Women’s Day (IWD) 2025.

Menurutnya, saat ini buruh perempuan di berbagai sektor masih dibayar rendah, mengalami diskriminasi, dan menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak atas nama efisiensi.

“Belakangan ini, ribuan buruh mayoritas perempuan, kehilangan pekerjaan akibat PHK massal di berbagai perusahaan, seperti PT Sritex, PT Tunjungan Crystal Hotel, PT Bapintri, PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, PT. Wahyu Pradana Bina Mulya dan lainnya. Selain itu, kebijakan fleksibilitas kerja semakin membuat perempuan pekerja rentan terhadap eksploitasi, seperti yang kasus yang terjadi pada pekerja perempuan PT.Amos Indah Indonesia, yang saat ini tengah memperjuangkan status kerja setelah mereka bekerja selama lebih dari 10 tahun sebagai pekerja kontrak,” ungkap Jumisih.

Dalam aksi memperingati International Women’s Day 2025, Perempuan Partai Buruh mengeluarkan 10 tuntutan. Pertama, tuntutan perlindungan pekerja di sektor rentan, salah satunya dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga; kedua,  penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan, dengan menjamin kesetaraan upah antara perempuan dan laki-laki; ketiga, jaminan perlindungan bagi buruh perempuan, termasuk pemberian upah layak tanpa diskriminasi, hak cuti haid dan cuti melahirkan yang tidak mengurangi hak finansial dan karier, serta perlindungan dari pelecehan seksual; keempat, penghapusan sistem kerja fleksibel (kontrak/outsourcing)  yang merugikan buruh perempuan; kelima, pengakuan dan dukungan terhadap kerja-kerja reproduktif perempuan.

Artikel lain

Pemenang Karya Tulis Jurnalis, Walkot Medan Pastikan Program UHC-JKMB Semakin Baik

Pernyataan Sikap UII Merespons Kondisi Terkini Demokrasi Indonesia

Forum Cik di Tiro Kecam Pernyataan Ahmad Dhani Merendahkan Perempuan Indonesia

Keenam, penegakan hukum yang lebih kuat terhadap eksploitasi tenaga kerja perempuan dan dampak negatif industri ekstraktif terhadap lingkungan; ketujuh, kebijakan efisiensi jangan menghilangkan akses  jaminan sosial perempuan pekerja; kedelapan, berikan Fasilitas penitipan anak (Daycare) yang realistis, dengan insentif pajak atau subsidi bagi pekerja; kesembilan, keterwakilan perempuan dalam parlemen harus substantif, bukan sekadar simbolis, dan; kesepuluh, buka ruang partisipasi perempuan kelas pekerja dalam politik elektoral. (Rep-02)