Investigasi Ombudsman, Warga Pulau Rempang Tetap Menolak Relokasi

Rencana pembangunan PSN Kawasan Pulau Rempang Eco-City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat menolak rencana direlokasi. Foto walhiriau.or.id.
Rencana pembangunan PSN Kawasan Pulau Rempang Eco-City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat menolak rencana direlokasi. Foto walhiriau.or.id.

RIENEWS.COM – Hasil investigasi Ombudsman atas peristiwa di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dilatari rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City, warga Pulau Rempang tetap menolak relokasi. Ombudsman meminta Polres Barelang membebaskan 35 orang yang ditahan.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengungkapkan temuan investigasi terkait masalah Rempang Eco-City, bahwa warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).

“Warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang, selain itu juga tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga,” kata Johanes dalam siaran pers pada Rabu, 27 September 2023.

Dari investigasi Ombudsman, ungkap Johanes, belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan.

“Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” kata Johanes.

Ombudsman juga menemukan bahwa Pemkot Batam belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam.

Johanes juga mengungkapkan, bahwa sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama BP Batam belum diterbitkan.

“Hak pengelolaan lahan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023. Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” kata Johanes.

Artikel lain

Hari Tani Nasional 2023, YLBHI: PSN Justru Merugikan Rakyat

Satgas BLBI Sita Tiga Aset Eks BLBI Senilai Rp111,2 Miliar

Relokasi Warga Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi