Kepala Bappeda Karo, Nasib Sianturi menjelaskan persyaratan berupa formulir, surat pernyataan minat dan lain lainnya semua harus diajukan kepala desa.
“Kepala desa mengajukan proposal desa yang ditujukan ke Ketua Panitia Kemitraan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten Karo,” ujar Nasib Sianturi.
Pelaksanaan Pamsimas III, sebut Kepala Bappeda Karo, akan dilakukan di 15 desa.
“Ada 15 desa, dengan uraian 12 desa akan didanai APBN, dan 3 desa akan didanai APBD Kabupaten Karo,” kata Nasib Sianturi.
Mengenai anggarannya, Nasib mengungkapkan, besaran anggaran setiap desa tergantung RAB.
“Tetapi biasanya sekitar Rp 350 juta sampai Rp 400 juta dengan perincian presentase APBN 70 persen, APBDES 10 persen, dan 20 persen masyarakat. Sedangkan uang tunai 4 persen, dan 16 persen dalam bentuk tenaga atau bahan,” kata Kepala Bappeda Karo.
Sosialisasi Pamsimas III, dihadiri kepala OPD Pemkab Karo, para camat, kepala desa, dan tim Pamsimas III dari Pemerintah Pusat. (Rep-01)