Jalan Karo-Deli Serdang, Bupati Karo Minta DPRD Sumut Bantu Perizinan

Bupati Karo Terkelin Brahmana (3 kanan) usai menghadiri RDP dengan Komisi D DPRD Sumut, Jumat 1 Februari 2019. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Akses jalan tembus yang menghubungkan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terhambat izin dari Kementerian Kehutanan. Sebab, akses jalan untuk menghubungkan kedua kabupaten memerlukan izin dari instansi Kehutanan karena melalui kawasan hutan konservasi. Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta DPRD Sumatera Utara (Sumut) membantu Pemerintah Kabupaten Karo mendapatkan izin pemakaian, pemanfaatan kawasan hutan konservasi untuk pembukaan akses jalan.

Hal ini diungkapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dangan Komisi D DPRD Sumut, Jumat 1 Februari 2019, di Gedung DPRD Sumut, Kota Medan.

Pemerintah Kabupaten Karo bekerjasama dengan Kodim 0205/Tanah Karo melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan program Karya Bakti, telah membuka akses jalan sepanjang 5,2 kilometer di Desa Serdang, Kecamatan Barus Jahe. Pembukaan akses jalan ini akan menghubungkan Desa Serdang dengan Desa Rumah Liang, Kecamatan STM Hilir di Kabupaten Deli Serdang.

Namun, pembukaan jalan terhambat karena harus mendapatkan izin dari instansi terkait untuk pemakaian, pemanfaatan pembukaan jalan sekitar 2,2 kilometer di kawasan hutan konservasi.

Diungkapkan Terkelin, Pemerintah Kabupaten Karo sejak tahun 2017 hingga 2019 telah mengajukan surat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

“Sejak tahun 2017 hingga 2019 ini, Pemkab Karo sudah ada 4  kali mengajukan surat ke pihak Kehutanan Provinsi Sumut, terkait pemakaian kawasan hutan konservasi. Jawaban belum ada sampai detik ini,” tutur Terkelin.

Bupati Karo meminta DPRD Sumut membantu Pemerintah Kabupaten Karo mendapatkan izin pemakaian, pemanfaatan lahan di hutan konservasi untuk akses jalan penghubung dua kabupaten.

Baca Berita: Bupati Karo Tinjau Pembukaan Jalan Menuju Kabupaten Deli Serdang

“Untuk itu, di Rapat Dengar Pendapat ini, kami mohon bantuan DPRDSU untuk menggedor pintu masuk  terkait  izin kawasan hutan konservasi ke Dinas  Kehutana Provinsi maupun Pusat. Mudah-mudahan jalan  tembus Karo (Desa Serdang) ke Desa Rumah Liang (Kabupaten Deli Serdang), tidak ada lagi hambatan, jika izin sudah dikeluarkan pihak berwenang nantinya,” ujar Terkelin.

Baca Juga: BNPB Monitoring Penanganan Bencana Erupsi Gunung Sinabung

RDP dengan Komisi D DPRD Sumut dihadiri Bappeda Provinsi Sumatera Utara,  Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional  (BBPJN) Wilayah I Medan, dan Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi.