RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana kembali mengirimkan surat usulan pembangunan Jalan Tol Medan-Karo kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR). Pada 15 November 2018, Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah mengirimkan surat usulan pertama pembangunan Jalan Tol Medan-Karo (Jalan Tol Medan-Berastagi).
Surat usulan kedua itu telah ditandatangani Bupati Karo, Kamis 31 Januari 2019.
Pembangunan jalan tol ini dinilai penting dan mendesak, mengingat akses Jalan Jamin Ginting, penghubung Kota Medan-Kabupaten Karo, berjarak sekitar 70 kilometer, juga merupakan akses jalan menuju Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat, Simalungun, dan Provinsi Aceh sudah tidak memadai.
“Kapasitas jalan dimaksud sudah tidak memadai lagi, menyebabkan sering terjadi kemacetan, dan dibutuhkan jalan alternatif,” tegas Terkelin.
Baca Berita: Kementerian PUPR Sebut Jalan Tol Medan-Berastagi Belum Laik
Penyebab kemacetan, sebut Terkelin, antara lain tingginva volume kendaraan, terutama saat libur. Faktor lainnya, kawasan jalan yang rawan longsor, ruas jalan melintasi pasar dan pemukiman.
Baca Juga: Kunjungi Kodim Tanah Karo, Kolonel Tri Saktiyono Tegaskan Tiga Hal Ini