Jalur Haurpugur-Cicalengka Dapat Dilewati, Korban Kecelakaan KA Dapat Santunan

Pihak KAI memberikan santunan kepada keluarga korban tabrakan KA Turangga - Commuter Line Baraya. Foto Dok.KAI.
Pihak KAI memberikan santunan kepada keluarga korban tabrakan KA Turangga - Commuter Line Baraya. Foto Dok.KAI.

RIENEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam per Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 06.30 WIB. Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut adalah KA Cikuray (KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada pukul 08.56 WIB.

“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka. Jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mendasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Salah satunya berupa pengembalian bea tiket 100 persen kepada penumpang yang membatalkan perjalanannya akibat terjadi rintang jalan itu, membatalkan keberangkatan karena penundaan keberangkatan kereta api diperkirakan berlangsung satu jam atau lebih, membatalkan perjalanan karena menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar.

Serta penumpang yang memilih untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar, tetapi tidak terlewati kereta api dengan rute memutar, maka KAI sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan. Jika tidak disediakan moda terusannya, maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Pengembalian bea berupa uang tunai dapat dilakukan di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera di tiket.

Bantuan untuk Keluarga Korban

Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) merespons cepat kasus tabrakan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat pada 5 Januari 2024, pukul 06.30 WIB.

Artikel lain

Koalisi Serius: Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal-pasal Karet

KPU Terapkan Aturan Baru Mulai Debat Pilpres Ketiga

Penyebab Kecelakaan KA Turangga-Commuter Line Baraya, KNKT Tunggu Hasil Investigasi