Sementara Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat bantuan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” kata Dewi di Jakarta.
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi yang menyampaikan pihaknya turut prihatin dan berduka cita mendalam atas kecelakaan tersebut.
KAI juga memberikan santunan untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia. Santunan sebesar Rp87.546.452 diberikan kepada ahi waris Masinis Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada ahli waris Asisten Masinis Ponisam. Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada ahli waris Train Attendant Ardiansyah dan Security Enjang Yudi.
Artikel lain
Dominasi Kunjungan Wisman 2023 dari Malaysia, Singapura dan Australia
Awasi Bagi-bagi Bansos Jelang Pemilu, Komisi VI DPR akan Bentuk Panja
Politisi PKS Sukamta, Pemerintah Perlu Ajukan Israel ke Mahkamah Internasional
“Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan,” ucap EVP of Corporate Secretary PT KAI (Persero) Raden Agus Dwinanto Budiadji. (Rep-04)
Sumber: KAI