Kasubbag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Edi Budiman, Sabtu 29 September 2018, membenarkan penangkapan Julianus Sembiring. Pria itu, kini mendekam dalam sel tahanan Polres Tanah Karo dengan sangkaan kepemilikan shabu-shabu.
Dijelaskan Iptu Edi Budiman, dari penggeledahan polisi terhadap Julianus ditemukan barang bukti berupa 2,17 gram shabu, satu buah kaca tetes telinga yang berisikan sisa bakar narkotika jenis shabu, satu bal plastik kosong kecil yang masih baru, satu bal plastik kosong sedang yang masih baru, satu timbangan elektric warna hitam, satu handphone Nokia, dan tunai Rp2.360.000.
“Setelah penemuan barang bukti tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Berastagi, selanjutnya pada hari Jumat 28 September 2018 sekira pukul 22.30 WIB, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Edi Budiman. (Rep-01)